PWI Kepahiang Dukung Kominfo Siapkan Regulasi Dorong Google-Facebook Bayar Konten Berita
PWIKEPAHIANG.OR.ID - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepahiang Mukhtar Amin, S.Pd menegaskan bahwa PWI Kepahiang mendukung rencana Kementerian Kominfo menyiapkan aturan (regulasi) untuk mendorong Google dan Facebook membayar konten berita.
Ketua PWI Kabupaten Kepahiang Mukhtar Amin, S.Pd |
Seperti diketahui, Kemenkominfo tengah merancang regulasi hak penerbit atau publisher rights media lokal di platform digital atas usulan Dewan Pers. Menurut Mukhtar Amin, Google dan Facebook sudah merealisasikan hal ini di beberapa negara di Eropa dan sudah sepatutnya dilakukan juga di Indonesia.
"Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki jumlah media massa terbesar di dunia, mayoritas media siber. Google dan Facebook banyak diuntungkan dengan konten-konten media siber lokal, namun kontribusi mereka (Google-Facebook) tidak berdampak serius bagi pemasukan media yang memiliki konten," kata Amin, Kamis (18/11/2021).
Amin mengatakan, memang Dewan Pers sudah sejak lama menginisiasi hal ini dengan berkomunikasi dengan asosiasi kewartawanan dan juga asosiasi perusahaan media yang menjadi konstituennya. Amin mengharapkan agar regulasi itu bisa segera terbit dan bisa segera diterapkan.
"Platform seperti Google News atau Facebook News cukup banyak menyajikan berita-berita lokal. Padahal Google dan Facebook tidak memiliki wartawan di lapangan. Mereka bahkan bisa menyajikan berita sama cepatnya dengan media arus utama yang terindeks oleh algoritma mereka," sambungnya.
Amin berujar, sudah sepatutnya kerja keras tim redaksi di media lokal mendapat imbalan atas penerbitan konten-konten di platform digital milik Google dan Facebook.
"Hanya mengandalkan AdSense tidak cukup. Apalagi nilai CPC klik AdSense di Indonesia sangat kecil. Apalagi di masa pandemi seperti ini, banyak media yang kesulitan keuangan, bahkan ada yang gulung tikar. Untuk itu, kami mendukung Kominfo segera menyiapkan regulasi ini demi mendukung pers nasional dan ini menjadi payung hukum untuk meminta Google, Facebook atau platform sejenisnya membayar konten media," pungkasnya.(Media Center PWI Kepahiang)
Tidak ada komentar
Berkomentarlah dengan sopan. Jadilah warganet cerdas